SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Dugaan Kecurangan Panwascam, DKPP Putuskan Bawaslu Banyuwangi Tak Langgar Kode Etik

Muhammad Nurul Yaqin - 12 January 2023 | 16:01 - Dibaca 1.20k kali
Politik Dugaan Kecurangan Panwascam, DKPP Putuskan Bawaslu Banyuwangi Tak Langgar Kode Etik
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak laporan warga terkait dugaan kecurangan saat perekrutan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam putusan berkenaan perkara No. 40-PKE-DKPP/XII/2022 yang dibacakan Rabu (11/1/2023) siang di Jakarta itu, Bawaslu Banyuwangi dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etika.

DKPP juga memberikan rehabilitasi kapada kelima komisioner Bawaslu Banyuwangi untuk tetap melanjutkan tugas. 

“Putusan DKPP ini membuktikan jika bekerja sesuai kode etik dan petunjuk teknis dalam dalam proses rekrutmen Panwascam,” ujar Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim kepada wartawan, Kamis (12/1/2023)

Pihaknya berharap, semua pihak bisa menerima putusan DKPP, sekaligus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kinerja Bawaslu Banyuwangi. 

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat terhadap pengawasan kinerja Bawaslu Banyuwangi,” tegasnya. 

Selanjutnya, DKPP meminta rehabilitasi kelima teradu, masing-masing Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim bersama keempat komisionernya. Bawaslu diminta DKPP melakukan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. 

“Jadi, Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaan putusan DKPP,” jelas Hamim. 

Salah satu pelapor, Bambang Effendi mengaku tidak puas dengan keputusan DKPP. Dikarenakan, dalil-dalil gugatan yang pihaknya ajukan sebagian tidak diterima.

"Padahal dalil gugatan yang ajukan mencukupi alat bukti dan saksi. Tetapi sebagian ada yang tidak diterima," keluhnya.

Meski demikian pihaknya tidak bisa berbuat banyak, dikarenakan putusan dari DKPP tersebut telah final dan mengikat.

"Mau gimana lagi, sudah tidak ada yang bisa diperbuat untuk membantah. Karena tidak ada lagi yang menangani pelanggaran kode etik selain DKPP. Pada intinya kami kurang lega dengan keputusan itu," ucapnya.

Diketahui, kisruh rekrutmen Panwascam ini mencuat pada Oktober 2022 lalu. Beberapa anggota Panwascam yang lolos terindikasi kader parpol. Ada juga, indikasi bocornya soal. Tak terima dengan proses rekrutmen ini, pengadu mengadukan peristiwa ini ke DKPP. 

Pengaduan diteruskan dengan pemanggilan lima Komisioner Bawaslu Banyuwangi. Masing-masing, Hamim, Andrianus Yansen Pale, Anang Lukman Afandi, Joyo Hadi Kusumo dan Aksan Mustofa. 

Dalam pembelaannya, Bawaslu Banyuwangi meminta Majelis DKPP menolak permohonan pengadu, termasuk merehabilitasi nama Bawaslu Banyuwangi. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV