SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Benarkah Teks Pembukaan UUD 1945 adalah Naskah Proklamasi? Berikut Hubungan Keterkaitan Proklamasi dan UUD 1945

Ambang Hari Laksono - 03 August 2022 | 14:08 - Dibaca 4.18k kali
Sejarah Benarkah Teks Pembukaan UUD 1945 adalah Naskah Proklamasi? Berikut Hubungan Keterkaitan Proklamasi dan UUD 1945
Pembacaan naskah teks proklamasi 17 Agustus 1945. (Foto : Dokumen Nasional)

SUARA INDONESIA - Proklamasi kemerdekaan adalah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan. Keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia sendiri maupun kepada dunia luar.

Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan.

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 Proklamasi kemerdekaan itu sendiri mengandung dua hal, yaitu: Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang termuat dalam kalimat pertama, yaitu “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.

Tindakan yang harus segera dilakukan sehubungan dengan proklamasi kemerdekaan. Disebutkan dalam kalimat kedua teks proklamasi, yaitu “Hal-hal yang menyangkut pemindahan kekuasaan dan lain-lain dilakukan dengan hati-hati dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya”.

Hubungan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 melahirkan kemerdekaan yang disusun dan diisi oleh Pembukaan UUD 1945. .

Saat ini, eratnya hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 dibuktikan dengan: Pernyataan proklamasi kemerdekaan ditegaskan kembali dalam alinea ketiga yang berbunyi, “Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.

Pembukaan menunjukkan bahwa antara proklamasi dan pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan UUD, presiden, dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi. Sifat Kesatuan Proklamasi dan UUD 1945 Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 bersifat kesatuan.

Sifat kesatuan antara keduanya adalah untuk memberikan penjelasan atas pelaksanaan proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Penjelasan tersebut adalah untuk menjunjung tinggi hak kodrat dan moral setiap bangsa untuk merdeka.

Penjelasan tersebut tertuang dalam alinea pertama dan kedua pembukaan UUD 1945. Ciri kedua persatuan adalah memberikan penegasan terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.

Penegasan tersebut merupakan perjuangan gigih rakyat Indonesia melawan penjajahan yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Penegasan tersebut tertuang dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945. Ciri ketiga persatuan adalah memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.

Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah kemerdekaan Indonesia yang diperoleh dari perjuangan luhur kedaulatan rakyat dan berdasarkan pada sila Pancasila. Pertanggungjawaban tersebut tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ambang Hari Laksono
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV