SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Komisi I DPRD Situbondo Menilai, Seleksi Calon Sekda akan Terhambat dengan Rekomendasi KASN

Syamsuri - 19 September 2022 | 06:09 - Dibaca 1.95k kali
Politik Komisi I DPRD Situbondo Menilai, Seleksi Calon Sekda akan Terhambat dengan Rekomendasi KASN
Anggota Komisi I DPRD Situbondo H. A Bashori Shanhaji (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia)

SITUBONDO - Anggota Komisi I DPRD menilai Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diprediksi akan menghambat seleksi hasil assesment calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo yang telah berlangsung pada tanggal 16 dan 19 September 2022 di BKD Provinsi Jatim.

Namun yang menjadi persoalan, menurut Mantan Ketua DPRD ini, ketika hasil seleksi nanti selesai apakah KASN akan memberikan rekomendasi, sebab dari rekomendasi awal yang ditujukan kepada Bupati Situbondo masih belum ditindaklanjuti.

" Karena Rekomendasi awal KASN belum dilaksanakan, maka apakah hasil seleksi itu akan direkomendasikan. Jika tidak keluar rekom itu, maka secara otomatis akan mengganggu aktifitas seluruh jalannya Pemerintahan di Kabupaten Situbondo," kata H. A Bashori Shanhaji Komisi I DPRD Situbondo, kepada wartawan Suara Indonesia saat berbincang bincang Warung Kopi Stadion Senin (19/9/2022). 

Menurut Politisi PKB H.A. Bashori, 4 orang pejabat eselon II yang lolos administrasi seleksi Sekda telah mengikuti assessment.

" Kalau kita amati dari sisi lama masa kerja jabatan itu terdiri dari 2 orang pejabat eselon II yang cukup Senior, yakni Wawan Setiawan, S.H, M.H Kepala BPKAD Situbondo, dan Drs. H. Ahmad Yulianto, M.Si Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Situbondo," katanya.

sedangkan pejabat eselon II yang tergolong Yunior juga ada 2 orang, yakni Dadang Aries Bintoro, S. STP, M. Kepala Diskominfo dan Persandian, serta Kholil, S.P, M.P. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Situbondo.

Anggota Fraksi PKB itu juga berharap kepada Bupati Situbondo agar melaksanakan rekomendasi KASN terkait adanya aduan masyarakat atau ASN yang dirugikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Karena itu wajib hukumnya dilaksanakan.

Lebih lanjut, Dia menuturkan, rekomendasi KASN yang dikirimkan oleh Komisi ASN kepada Bupati pada bulan Maret, April dan Mei 2022 lalu isinya agar Bupati menindaklanjuti dan mengevaluasi serta mengembalikan jabatan ASN tersebut pada Jabatan Tinggi Pratama, Fungsional, administrator, dan Administrasi yang setara.

"Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati," ungkapnya.

Hal ini, kata Bashori sudah ditegaskan dalam Pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Di sana ditegaskan, bahwa Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN.

Bukan hanya itu, Pasal 33 UU ASN menyatakan presiden berwenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN.

" Sanksi itu meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin," sambungnya. 

Masih kata Bashori, Sikap PPK yang mengacuhkan rekomendasi KASN, Komisi ASN juga akan bisa mendesak melalui Presiden agar diberikan penegasan supaya Bupati Situbondo, H. Karna, Suswandi untuk melaksanakannya.

"Mekanismenya sudah jelas rekomendasi KASN kalau belum dilaksanakan oleh PPK dalam hal ini Bupati, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi. KASN juga akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi meminta Bupati untuk mengevaluasi dan membatalkan keputusan SK Bupati Situbondo atas mutasi yang dilakukan sejak bulan Maret, April dan Mei 2022 lalu.

Fathor Rakhman Kepala BKPSDM Situbondo saat dimintai tanggapan tentang peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama calon Sekda tersebut mengatakan, bahwa komposisi peserta pejabat senior dan pejabat yunior yang ikut cukup seimbang dan bagus.

Sebab, dari sisi latar belakang profesional, pengalaman, dan pendidikan tentu sudah sesuai harapan bapak Bupati Situbondo yang memiliki cita cita besar memajukan Kabupaten Situbondo.

Menurutnya, kalau boleh dikatakan itu adalah pertaruhan sangat seru ASN Senior dan ASN Yunior yang memang sudah sama sama memiliki predikat The Best.

" Artinya tidak perlu ada yang kecewa, meskipun yang terpilih nantinya 3 orang Pejabat Eselon II yang terbaik, bukan berarti 1 orang peserta yang tidak terpilih itu kurang baik, semuanya sudah pilihan terbaik diantara yang terbaik," ujarnya.

ketika ditanya lebih jauh, melalui Kepala BKPSDM Situbondo terkait adanya rekomendasi yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Bupati, apakah ini tidak menghambat hasil dari seleksi Sekda, dengan tegas dan singkat Fathor Rakhman menjelaskan, bahwa proses seleksi Sekda itu hal yang berbeda, sebab formasi posisi Jabatan Sekda di setiap Kabupaten dan Kota kebutuhannya hanya 1 orang Pejabat.

" Kebutuhan hal ini bersifat sangat mendesak karena terkait dengan administrasi jalannya APBD 2022. Yang harus semua pihak pahami posisi Sekda itu selaku Ketua TAPD, lebih lebih saat ini menjelang pengesahan P-APBD 2022, serta pembahasan KUA--PPAS Tahun 2023," pungkas Fathor.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV