SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Ipuk-Sugirah Segera Disahkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Terpilih

Muhammad Nurul Yaqin - 16 February 2021 | 13:02 - Dibaca 1.34k kali
Politik Ipuk-Sugirah Segera Disahkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Terpilih
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Sugirah (Ipuk-Sugirah). (Foto: Dokumen Suaraindonesia).

BANYUWANGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi akan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggelar pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Sugirah.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy atas hasil Pilkada Banyuwangi Tahun 2020.

"MK hari ini telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan pemohon (pasangan Yusuf-Riza)," ujar Dian Mardiyanto, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (16/2/2021).

Dalam persidangan tersebut, kata Dian, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidaklah benar. 

"Yang ditekankan MK sebenarnya ialah selisih hasil yang tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Legal standing nya tidak masuk," katanya.

"Selain itu, dalil-dalil pemohon bahwa ada pelanggaran TSM dan KPU bekerja tidak profesional dibantahkan oleh MK. KPU sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur perundang-undangan," sambung Dian.

Atas keputusan ini, KPU Banyuwangi akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal penetapan Ipuk-Sugirah sebagai pasangan calon terpilih. 

"Jadwal (penetapan paslon terpilih) akan kita bahas bersama Komisioner KPU lainnya. Yang pasti, sesuai aturan penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Keputusan MK diterima," tegasnya.

Setelah penetapan oleh KPU, barulah kemudian DPRD Banyuwangi mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Timur untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

"Tugas KPU selesai sampai penetapan paslon terpilih. Selebihnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur," pungkas Dian. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV