SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Saksi Paslon Nomor Urut 1 Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 17 December 2020 | 04:12 - Dibaca 1.72k kali
Politik Saksi Paslon Nomor Urut 1 Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Banyuwangi
Foto: Saksi pasangan calon nomor urut 1 saat memberikan form D keberatan kepada KPU, Kamis (17/12/2020) dini hari.

BANYUWANGI- Saksi pasangan calon nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko-KH Muhammad Riza Aziziy menolak hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banyuwangi yang difinalisasi oleh KPU setempat pada Kamis (17/12/2020) dini hari.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyatakan sikap keberatan atas proses tahapan Pilkada Banyuwangi secara keseluruhan. Sebagai bentuk kekecewaan, pihaknya tidak menandatangani berita acara hasil pleno tersebut. Yang biasanya disepakati oleh masing-masing saksi paslon.

"Ini sudah menjadi kebijakan atau keputusan politik dari paslon kami, dan hasil dari konsultasi divisi saksi dan divisi hukum untuk berkeberatan dan menolak dari hasil rekapitulasi dan proses pemilukada secara keseluruhan," kata Hariyanto, Koordinator Saksi Paslon nomor urut 1 saat memberikan keterangan usai pleno.

Menurutnya, sikap tersebut diambil dikarenakan, berdasarkan hasil catatan yang dihimpun tim pemenangan paslon duet Yusuf-Gus Riza kerap ditemukan pelanggaran yang mencederai pesta demokrasi Pilkada Banyuwangi.

"Dari awal memang kita ketahui banyak catatan, mulai dari masa kampanye, kemudian di masa tenang, di hari pencoblosan, bahkan di rapat pleno rekapitulasi banyak catatan yang telah kami tuangkan di form D keberatan untuk paslon 01," ucap Hariyanto.

Hariyanto menyebut, beberapa catatan yang sudah disampaikan ke KPU pertama, banyaknya kelalaian dan kesalahan input data pemilih dan pengguna hak pilih di salinan C hasil pleno dan C hasil yang diterima oleh paslon.

Pihaknya juga menemukan ada beberapa pelanggaran di sejumlah TPS, seperti pemindahan surat suara dari TPS satu ke TPS lain.

"Kemudian, tidak optimalnya aplikasi Sirekap dari tingkat PPS dan PPK, sehingga menghambat proses rekapitulasi dan ini indikasinya akan mempengaruhi akurasi dan validitas hasil rekapitulasi," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, ketidaknetralan beberapa panitia penyelenggara pemungutan suara pada saat hari pencoblosan juga ditemukan, yang tidak mewujudkan asas pemilu yakni Luber Jurdil.

Catatan terakhir dari saksi nomor urut 1 ini, berkenaan dengan proses pemilukada secara keseluruhan, terutama terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara, serta pengkondisian anggaran dan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan salah satu calon.

"Ini catatan besar dari perwakilan tim saksi paslon 01. Kami memberikan sikap bahwa, kami keberatan atas proses rangkaian Pemilukada Banyuwangi 2020 secara keseluruhan, tidak hanya pada rekapitulasi saja," tegasnya.

Hariyanto menambahkan, bahwa tentu hal tersebut tidak akan dibiarkan, pihaknya akan melakukan langkah terbaiknya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kedepannya ada upaya-upaya hukum yang akan ditempuh oleh divisi hukum, tentunya nanti berkonsultasi dengan tim pemenangan dan partai-partai pengusung," pungkasnya.

Menanggapi sikap yang diambil paslon nomor urut 1, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum, Dian Mardiyanto mengatakan, sejak dari rekapitulasi di tingkat kecamatan mayoritas tim saksi paslon 1 melakukan hal yang sama.

"Hanya tiga kecamatan yang bersedia tanda-tangan, begitu pula yang terjadi di rekapitulasi hari ini di tingkat kabupaten, tim saksi dari paslon 01 tidak bersedia untuk tanda tangan," kata Dian.

Dia menjelaskan, bukan berarti langkah yang diambil saksi dari paslon 1 kemudian menjadikan alasan bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten tidak bisa dinyatakan legal.

"Karena sebagaimana diatur oleh PKPU, bahwa meskipun tim saksi tidak bersedia untuk melakukan tanda tangan, maka rekapitulasi tetap dinyatakan sah," ungkapnya.

Sementara, lanjut Dian, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Banyuwangi pihaknya masih menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dikarenakan tahapan itu dilakukan setelah dipastikan tidak ada potensi atau tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK.

"Nanti akan diumumkan setelah menunggu hasil dari terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jadi ada buku register perkara konstitusi itu, lima hari kemudian paling lambat baru diadakan penetapan. Jika nanti ketika BRPK keluar terus di Banyuwangi tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banyuwangi di tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU pada Rabu (16/12/2020) di Hotel Aston.

Pasangan Calon nomor urut 2, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas- H Sugirah unggul dengan perolehan suara sebanyak 438.847 pemilih atau 52,44 persen pendukung.

Sedangkan perolehan rivalnya paslon nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko-KH Muhammad Riza Aziziy meraih 398.113 suara atau 47,56 persen pendukung.

Sebanyak 852.202 pemilih menggunakan hak pilihnya di Pilkada Banyuwangi 2020. Rinciannya, 836.960 suara sah dan 15.242 suara tidak sah. Dengan partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya mencapai 65,9 persen dari total DPT sebanyak 1.304.909 pemilih. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya