SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon, Seorang ASN di Banyuwangi Dilaporkan ke Bawaslu

Muhammad Nurul Yaqin - 20 October 2020 | 17:10 - Dibaca 2.17k kali
Politik Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon, Seorang ASN di Banyuwangi Dilaporkan ke Bawaslu
Aktivis Muda Banyuwangi (AMB) Ahmad Thohir Riza saat melakukan pelaporan ke Bawaslu Banyuwangi, Selasa (20/10/2020). Dia juga menunjukkan bukti-bukti di berkas pelaporannya itu.

BANYUWANGI - Ahmad Thohir Riza yang mengaku sebagai Aktivis Muda Banyuwangi (AMB) ini melaporkan seorang oknum Satpol PP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Selasa (20/10/2020).

Ia melaporkan oknum ASN tersebut karena diduga telah terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Banyuwangi tahun 2020. Pihaknya juga menemukan bukti-bukti keterlibatan oknum ASN tersebut dalam kampanye salah satu Paslon. 

"Saya menemukan bukti-bukti bahwa ada oknum Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Genteng itu terlibat aktif mengkampanyekan Paslon nomor urut 2," kata dia saat diwawancarai sejumlah awak media.

Ia menerangkan, adapun bukti-bukti yang pihaknya temukan diantaranya foto Paslon nomor urut 2 Ipuk-Sugirah disebarkan di salah satu grup WhatsApp bernama FOSKANU (Forum Silaturahmi Kader Keluarga Nahdlatul Ulama). Didalamnya terdapat kurang lebih ada 150 anggota dan diantara anggota tersebut ada tokoh-tokoh NU dan tokoh-tokoh aktivis di Banyuwangi.

"Oknum ASN tersebut juga mengeshare dan memfoto untuk ajakan mencoblos nomor urut dua. Dia juga mengeshare di foto ada segepok uang dan terindikasi dugaan dia bermain money politik," ungkapnya.

Pihaknya juga telah menyerahkan semua barang bukti tersebut ke Bawaslu Banyuwangi agar diproses lebih lanjut.

"Saya berharap Bawaslu segera menindak dan memproses pelanggaran ini. Sehingga netralitas ASN tetap terjaga," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid mengatakan sesuai dengan peraturan Bawaslu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Bawaslu akan mengecek kelengkapan berkasnya.

"Ada jeda 2 hari untuk kita melakukan kajian awal. untuk kemudian menentukan syarat formil dan materil nya sudah lengkap atau belum," terangnya.

Bawaslu akan memproses dan melakukan pembahasan bersama penanganan hukum terpadu dari unsur kejaksaan dan penyidik kepolisian. Itu dilakukan guna menentukan apakah ditemukan unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

Mekanisme berikutnya, kata Hasyim, jika dinyatakan lengkap akan dilakukan tindak lanjut penanganan pelanggaran, selama 5 hari. Apakah jenis pelanggarannya, pidana, administrasi atau yang lain. 

"Kemudian pleno. Kalau tidak ada unsur pidana, kita tindak lanjut dengan undang-undang yang lain sesuai dengan mekanisme yang disyaratkan regulasi," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV