SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kejari Tahan Mantan Ketua Koni Jombang

- 09 January 2021 | 13:01 - Dibaca 242 kali
Peristiwa Daerah Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kejari Tahan Mantan Ketua Koni Jombang
Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto saat memberikan keterangan pers.

JOMBANG- Mantan Ketua Koni Kabupaten Jombang periode 2017-2020, Tito Kadarisman dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Mantan Ketua Koni Kabupaten Jombang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari setempat ini, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Jombang atas kasus dugaan korupsi dana hibah Koni tahun 2017-2019 yang bernilai lebih dari Rp 275 juta.

Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto melalui keterangan persnya mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Koni Kabupaten Jombang periode tahun 2017-2020, Tito Kadarisman.

"Pada hari ini kami sudah melakukan langkah berikutnya berupa penahanan terhadap tersangka atas nama TK (Tito Kadarisman) selaku Ketua Koni yang akan menjalani masa penahanan 20 hari kedepan. Tujuannya adalah mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan," katanya.

Yulius menambahkan pihaknya sudah melakukan audit anggaran atas kasus dugaan korupsi dana hibah Koni tahun 2017-2019 yang bernilai Rp 275 juta.

"Untuk Kerugian negara yang sudah kita audit, sebesar Rp 275 juta terkait kasus KONI ini," ungkap Yulius

Ditanya apakah ada kemungkinan ditetapkannya tersangka lain atas kasus dugaan korupsi dana hibah Koni tahun 2017-2019 yang bernilai Rp 275 juta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Belum tidak ada atau belum ada penetapan tersangka lain, Jadi KONI itu ada dua anggaran yakni anggaran untuk sekretariat dan anggaran untuk cabang olahraga (Cabor) , Sementara kita fokus dulu ke anggaran sekretariat , nanti untuk cabor ini kita harus temukan alat buktinya terlebih dahulu, kita tunggu perkembangannya, Kita buktikan dulu, kita tidak boleh berasumsi karena penyidikan itu bicara alat bukti tidak asumsi," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV