SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Kelakuan Busuk Paman di Banyuwangi, Cabuli Keponakan hingga Hamil 7 Bulan

Muhammad Nurul Yaqin - 07 January 2021 | 12:01 - Dibaca 299 kali
Peristiwa Daerah Kelakuan Busuk Paman di Banyuwangi, Cabuli Keponakan hingga Hamil 7 Bulan
Pelaku diamankan di Polresta Banyuwangi.

BANYUWANGI- Kelakuan Subagio (38) warga Desa/Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi sungguh busuk. 

Bagaimana tidak, ia tega mencabuli keponakannya sendiri sebut saja Mawar (17) hingga korban hamil 7 bulan. Tak tanggung-tanggung pelaku mencabuli keponakannya tersebut sudah berulang kali sejak masih SD.

Kini Subagio pun harus mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi, setelah orang tua korban melaporkan perkara persetubuhan anak di bawah umur ini ke polisi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kejadian berawal saat korban masih kelas 3 SD berumur 9 tahun ikut bersama pamannya Subagio.

Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba pamannya itu masuk di kamar korban untuk melancarkan aksinya. Modus pelaku dengan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pamannya itu. 

Kemudian pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban.

Perbuatan ini dilakukan pelaku berulang-ulang dengan cara dan di tempat yang sama hingga korban kelas 1 SMA. Pelaku juga sering melakukannya bila malam hari atau kondisi rumah sepi.

"Terakhir dilakukan pelaku pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban kembali disetubuhi pelaku di dalam kamar tidurnya, di bawah ancaman akan dibunuh jika bilang sama orang lain dan tidak akan dirawat," ucap Arman melalui konferensi pers yang digelar di Mapolresta setempat, Kamis (7/1/2021).

Akibat ancaman dari pelaku, korban merasa ketakutan untuk melawan dan tidak memberanikan diri melaporkan kepada orang lain dari kelakuan bejat pamannya.

Peristiwa ini kemudian terungkap pada Oktober 2020 saat korban tidak datang bulan dan diperiksa ke bidan. Dari hasil pemeriksaan korban dinyatakan sudah hamil selama 4 bulan.

"Akhirnya keluarga mendesak korban siapa pelakunya dan mengakui bahwa pamannya sendiri bernama Subagio yang melakukan perbuatan tersebut," terang Arman.

Dengan pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini pada 2 Januari 2021 kepada Polsek Rogojampi.

"Dengan laporan tersebut, pada Senin (4/1/2021) Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengamankan tersangka," lanjutnya.

Kini kehamilan korban sudah berumur 7 bulan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya