SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Anggota DPRD Banyuwangi Ini Beberkan Manfaat jika Ada Perda yang Mengatur Tentang Layang-layang

Muhammad Nurul Yaqin - 11 January 2021 | 15:01 - Dibaca 452 kali
Pemerintahan Anggota DPRD Banyuwangi Ini Beberkan Manfaat jika Ada Perda yang Mengatur Tentang Layang-layang
Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi Gerindra, Limpat Prawiro Dikdo.

BANYUWANGI- Selaku inisiator yang menginginkan adanya Perda tentang permainan layang-layang. Anggota DPRD Banyuwangi, Limpat Prawiro Dikdo, mengakui sudah melakukan sejumlah terobosan.

Sebelumnya dirinya sudah melakukan pengajuan Raperda inisiatif yang mengatur tentang layang-layang ini dan selesai dipresentasikan.

Adapun tujuan yang dilakukannya itu agar masyarakat tertib dalam bermain layangan dan tidak meresahkan warga sekitar. Karena dari hasil temuannya, melihat sejumlah permasalahan yang diakibatkan dari permainan tersebut.

Mulai dari keluhan pihak PLN yang mana jaringan listriknya sering terganggu akibat layang-layang. Juga keluhan dari petani karena tanamannya banyak yang rusak akibat permainan tersebut.

"Jadi perlu adanya Perda khusus terkait pengaturan bermain layang-layang ditempat-tempat tertentu. Misalkan di area kota dan area persawahan yg masih proses tanam," ucap Anggota DPRD Fraksi Gerindra ini, saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Limpat melanjutkan, namun upaya yang dilakukan tidak berjalan dengan mulus. Raperda yang diajukan belum bisa sepenuhnya diterima.

"Tapi teman-teman Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) berpandangan lain. Bahwa terkait layang-layang ini sebaiknya digabung dengan Perda ketertiban umum. Sehingga mereka belum bisa meloloskan Raperda yang saya ajukan," cutusnya.

Limpat menyampaikan, padahal sebelumnya dirinya sudah beberapa kali melakukan diskusi dengan pihak PLN. Berdasarkan data PLN, sudah ratusan kali terjadi pemadaman karena benang ataupun layang-layang yang tersangkut di jaringan listrik PLN.

"Selain itu, saya beberapa kali survei ke bawah yaitu petani dan pengguna jalan yang terganggu adanya anak-anak atau para remaja yang bermain layang-layang di jalan. Ataupun di lahan pertanian sehingga merusak tanaman mereka. Belum lagi sering terjadi orang yang terluka atau mati karena terkena benang layangan," bebernya.

Dirinya berharap, meski Raperda yang diajukan digabung dengan Perda ketertiban umum, tetap bisa bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya.

"Saya berharap walaupun terkait layang-layanh ini digabung di Perda ketertiban umum tapi bisa efektif. Agar orang-orang yang bermain layang-layang bisa tertib sesuai aturan," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV