SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Paripurna DPRD Banyuwangi, Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Tiga Raperda Inisiatif Dewan

Muhammad Nurul Yaqin - 16 October 2020 | 15:10 - Dibaca 1.36k kali
Pemerintahan Paripurna DPRD Banyuwangi, Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Tiga Raperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua I DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus (kanan), Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto (kiri) saat memimpin rapat Paripurna penyampaian pendapat Bupati Banyuwangi Terhadap Tiga Raperda Inisiatif Dewan, Jumat (16/10/2020).

BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Banyuwangi terhadap tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif dewan, Jumat (16/10/2020).

Rapat paripurna ini digelar secara virtual. Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus, Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto dan diikuti sejumlah anggota dewan. Sentara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengikuti dari kantor bupati setempat.

Ketiga Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Raperda tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan, eksekutif menyambut baik atas disusunnya tiga Raperda perubahan tersebut. Namun setelah dicermati, kata dia, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan dan nantinya meminta untuk melakukan pendalaman tentang Raperda ini.

Pertama, mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.

Anas menerangkan, satu ketentuan pasal satu perlu ditambah. Satu ayat yaitu majlis taklim adalah sebutan pendidikan non formal Islam dan bentuk lain yang sejenis yang memiliki kurikulum sendiri, diselenggarakan secara berkala dan teratur dan dilihat oleh peserta yang relatif banyak.

Ketentuan pasal 45 ayat 1 diubah sehingga berbunyi pendidikan kesetaraan merupakan program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD, MI dan SMP, MTS yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.

Selanjutnya, ketentuan pasal 12 ayat 2 berbunyi program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat dilaksanakan dalam konteks bermain yang dapat dikelompokkan menjadi, bermain dalam rangka pembelajaran agama dan moral, bermain dalam rangka pembelajaran fisik dan motorik, bermain dalam rangka pembelajaran bahasa, bermain dalam rangka pembelajaran sosial emosional, dan bermain dalam rangka pembelajaran steam.

Anggota DPRD Banyuwangi saat mengikuti rapat Paripurna.


Ketentuan paragraf 3 pasal 15 berbunyi penerimaan peserta didik dan program pembelajaran. Ketentuan pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 diubah sehingga berbunyi seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 pada satuan pendidikan dasar setingkat SMP didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 dan ayat 6.

"Disamping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 satuan pendidikan dapat melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 sesuai perundang-undangan," jelasnya.

Selanjutnya Raparta tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Eksekutif dapat menerima namun ada beberapa koreksi dan tambahan materi perubahan.

"Yakni pada ketentuan pasal 4 ayat 2, ketentuan pasal 10 ayat 1 dan seterusnya hingga sampai di sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dan sumber sampah ke TPS-TPS menjadi tanggung jawab pengelola dan seterusnya," ucapnya.

Masih kata Anas, juga pada ketentuan pasal 10 ayat 1 huruf a, eksekutif kurang sependapat karena pemadatan tidak merubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah. Ketentuan pasal 10 ayat 6 dihapus karena pemenuhan fasilitas pengelolaan sampah di wilayah pemukiman sudah diatur dalam pasal 22.

Sementara penyempurnaan pasal 1, pasal 16, pasal 17, pasal 18, dan pasal 27 adapun uraian secara rinci akan disampaikan pada waktu pembahasan Pansus Raperda. 

"Selain penyempurnaan pasal-pasal tersebut eksekutif juga menambahkan ketentuan pasal baru mengenai pengaturan kewajiban produsen penghasil sampah untuk mengelola sampahnya," imbuhnya.

Selanjutnya Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kata Anas, eksekutif memahami usulan perubahan yang disampaikan dari dewan. Namun demi kesempurnaan Raperda tersebut eksekutif tidak sependapat jika perubahan pasal 26 huruf a harus di drop.

"Karena kalau jarak ini dirubah maka ini akan memberikan munculnya mol-mol baru pasar modern tumbuh di Banyuwangi dan akan menghancurkan lebih dalam pasar tradisional di Banyuwangi," ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, sejak awal eksekutif mengusulkan rancangan agar diatur jarak pasar modern dengan pasar tradisional. Karena kalau ini tidak diatur dan dirombak sebagai usulan inisiatif maka akan menimbulkan hal-hal baru.

"Seperti mol-mol baru, pasar modern baru dan ini akan semakin menyengsarakan rakyat kecil dan rakyat akan semakin susah karena mereka bersaing dengan pasar-pasar modern. Oleh karena itu eksekutif keberatan jika hal ini diluncurkan," paparnya.

Eksekutif juga meminta penjelasan terkait dengan pencantuman pasal 33 huruf c dan pasal 35 ayat 1 karena dalam perubahan kedua Perda Kabupaten Banyuwangi No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ayat tersebut sudah dihapus. Karena ayat tersebut mengatur pemberian sanksi terkait usaha galian pertambangan mineral bukan logam bantuan.

"Kalau sanksi terhadap apa yang disebut dengan galian pertambangan mineral bukan logam bantuan. Ini tentu akan membuat pertambangan kita menjadi liar dan tidak akan terkendali dengan baik," tandasnya.

Pihaknya berharap dari apa yang disampaikan Bupati Anas, dewan dan eksekutif bisa mengkaji lagi secara mendalam. Sehingga Perda yang dihasilkan nantinya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuwangi.

Sementara menanggapi penyampaian Bupati Anas tersebut, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus mengatakan, pihaknya akan menyiapkan Paripurna kembali dan apa yang sudah disampaikan Bupati Anas akan menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan selanjutnya.

"Tanggapan Bupati terkait Raperda inisiatif kita, tadi mengapresiasi namun ada masukan-masukan sedikit. Tentu itu menjadi pertimbangan kita dalam proses pembahasan nanti. Setelah ini tahapannya kita akan Paripurna lagi, dilanjut dengan pembentukan Pansus kemudian tahapan-tahan Pansus akan berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV