SUARA INDONESIA BANYUWANGI

DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar 3 Raperda Inisiatif Dewan

Muhammad Nurul Yaqin - 15 October 2020 | 16:10 - Dibaca 6.55k kali
Pemerintahan DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar 3 Raperda Inisiatif Dewan
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Kamis (15/10/2020).

BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan, Kamis (15/10/2020).

Rapat paripurna ini digelar secara virtual. Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus, diikuti puluhan anggota dewan dari lintas fraksi. Sentara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengikuti dari Kantor Pemkab Banyuwangi.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi menyampaikan, ketiga Raperda tersebut antara lain Raperda tentang perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, dan Raperda tentang perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.

Dalam nota pengantar ketiga Raperda, kata dia, semangat inisiasi raperda perubahan ketiga Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diantaranya diarahkan pada upaya penguatan pemberdayaan masyarakat pelaku usaha ekonomi lokal, khususnya pengusaha kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selain itu, menguatkan eksistensi pasar di Jalan Susuit Tubun sebagai pasar induk Banyuwangi, sekaligus penataan pasar modern, usaha waralaba berjaringan sebagai antisipasi dinamika perkembangan kota Banyuwangi.

Adapun beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan pada Raperda dimaksud, salah satunya menghapus ketentuan Pasal 18 Ayat (2), yakni tindakan represif yang sangat dimungkinkan pada saat penertiban yang dilakukan oleh petugas.

Semangat dari perubahan perda pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, pada dasarnya merupakan penyempurnaan Perda No. 9 Tahun 2013 yang dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.

“Dalam Raperda ini juga ditambahkan ketentuan tentang sampah plastik, memberikan edukasi bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas daya dukung lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman," terang dia.

Selain menyesuaikan regulasi yang menjadi rujukan, perubahan Perda pengelolaan sampah rumah tangga ini juga memberi penegasan terhadap bahaya sampah atau limbah berbahaya yang dapat mengganggu fungsi lingkungan, seperti halnya sampah plastik dan limbah kimia berbahaya.

“Substansi perubahannya diantaranya menyisipkan Pasal baru, di antara Pasal 7 dan Pasal 8 untuk menguatkan kehadiran Pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam rangka darurat plastik atau penanganan sampah plastik,“ ucap Politisi Partai Golkar ini.

Selanjutnya untuk perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan diargumentasikan dengan bergesernya kewenangan terhadap penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK sebagaimana maksud Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana jenjang pendidikan SMA/SMK ditarik menjadi kewenangan provinsi.

Disamping itu juga memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus pengendalian terhadap biaya penyelenggaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dana partisipasi masyarakat pada satuan lembaga pendidikan.

“Di perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan disisipkan BAB baru yang memuat tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dalam rangka pengendalian pemanfaatan dana partisipasi masyarakat," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya