SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memasang plang aset di Pantai Marina Boom untuk menegaskan kepemilikan atas 13 hektare tanah di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengamankan aset.
Pemasangan plang dilakukan di sisi selatan pantai, tepatnya di dekat bangunan eks Kantor Bea Cukai. Plang tersebut mencantumkan Nomor Induk Barang (NIBAR) dan luas tanah yang mencapai 132.550 meter persegi.
Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menyampaikan, secara historis, tanah di Pantai Marina Boom merupakan milik Pemkab Banyuwangi. Ia menegaskan, kawasan itu dikembangkan Pemkab sejak lama.
“Secara historis, tanah di Pantai Marina Boom adalah milik Pemkab Banyuwangi. Pemkab yang membangun breakwater hingga muncul daratan baru seluas lima hektare,” ungkap Guntur.
Pemasangan plang ini dilakukan untuk mencegah klaim dari pihak lain atas tanah di Pantai Marina Boom. Pemkab Banyuwangi juga tengah berupaya menyelesaikan proses sertifikasi lahan tersebut.
Kabid Aset BPKAD Banyuwangi, Ika Herdiana Friaresta, menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah 13 hektare di Pantai Marina Boom saat ini sedang berjalan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan aset daerah.
Menurut Ika, sertifikasi ini penting karena ada klaim lain atas lahan tersebut. "Tanah yang seharusnya milik Pemkab Banyuwangi juga diklaim oleh Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan," ujar Ika.
Bahkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim diketahui telah melakukan aktivitas reklamasi di lahan tersebut. Pemkab pun memasang patok dan plang sebagai penanda bahwa tanah itu adalah aset milik Pemkab Banyuwangi.
“Sementara kami juga tengah memproses pembuatan sertifikat. Pemasangan plang ini untuk menegaskan bahwa kawasan Pantai Marina Boom merupakan aset milik Pemkab Banyuwangi,” tandas Ika.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi