SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Hasil Pengembangan, Polresta Banyuwangi Kembali Sita Uang Asing Palsu Senilai 1,7 Triliun

Muhammad Nurul Yaqin - 01 March 2021 | 15:03 - Dibaca 1.23k kali
Kriminal Hasil Pengembangan, Polresta Banyuwangi Kembali Sita Uang Asing Palsu Senilai 1,7 Triliun
Polresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin didimpingi jajaran, saat menunjukkan barang bukti hasil pengembangan kasus uang asing palsu, Senin (1/3/2021).

BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi kembali mengungkap temuan uang asing palsu dengan barang bukti Rp 1,7 triliun jika dinominalkan dalam bentuk rupiah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membeberkan bahwa temuan barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumnya.

Barang bukti yang ditemukan dari hasil pengembangan yakni berupa 100 lembar pecahan Rp 1 juta Euro dan 100 lembar mata uang Renmin Yinhang. Untuk mata uang Euro tersebut berlaku di tahun 1999 hingga tahun 2000 di 15 negara.

“Jadi sementara ini ada tambahan 1,7 triliun jika dirupiahkan,” kata Arman saat konferensi pers, Senin (1/3/2021).

Barang bukti tersebut, lanjut Arman, disita dari tangan tersangka lama.

Polresta Banyuwangi masih menyelidiki barang bukti yang berhasil diungkap kembali dari hasil pengembangan itu, apakah jenis uang asing palsu atau digunakan untuk pajangan.

"Kami masih harus mengecek uang ini kategori uang yang bisa dibelanjakan atau hanya pajangan, nanti kami akan berkonsultasi kepada Jendral China," ucap Arman.

Arman menambahkan, polisi hingga kini terus berupaya memburu tersangka lain yang diduga penjual. Karena, para tersangka ini mengaku hanya membeli uang ini dari orang Jakarta.

“Dua DPO lanjutan masih berproses,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi berhasil mengamankan komplotan pengedar uang asing palsu berhasil dibekuk Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, pada 5 Februari 2021.

Sedikitnya 10 tersangka yang berasal dari daerah yang berbeda berhasil diamankan.

Masing-masing tersangka berinisial AW (45), HW (50), BCR (44), NB (49), MTW (57), NH (56), CH (47), AE (47), SU (52), SH (58). Tersangka sudah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Dengan temuan ini komplotan itu diduga telah mengedarkan uang asing palsu hingga 4,5 triliun jika dinominalkan dalam bentuk rupiah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV