SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Rugikan Perusahaan Rp 2 Miliar, Empat Karyawan Tambak Udang di Banyuwangi Diringkus

Muhammad Nurul Yaqin - 19 February 2021 | 18:02 - Dibaca 2.53k kali
Kriminal Rugikan Perusahaan Rp 2 Miliar, Empat Karyawan Tambak Udang di Banyuwangi Diringkus
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menanyakan aksinya kepada pelaku, Jumat (19/2/2021).

BANYUWANGI- Empat karyawan tambak undang di CV Sumberberas, Dusun Mungcing, Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, nekat mencuri pakan ternak di tempat kerjanya. 

Mereka pun harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dikarenakan pihak perusahaan dirugikan hingga Rp 2 miliar rupiah.

Pagar makan tanaman, itulah pepatah yang pas disematkan bagi empat karyawan tersebut. Masing-masing adalah Abdul Rokhim (45), Sumirin (55), M. Ilham Nudin (25), dan Sanari (43).

Selain empat tersangka ini, polisi juga mengamankan Katirin (55) selaku penadah pakan udang hasil curian tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, aksi pencurian ini sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku sejak akhir tahun 2019 hingga Juli 2020. Namun baru dilaporkan oleh pihak yang dirugikan.

"Kalau dari laporan kerugian (perusahaan) lebih kurang Rp 2 M. Namun proses pembuktian sementara masih sekitar Rp 33 juta," ucap Arman melalui konferensi persnya di Mapolresta setempat, Jumat (19/2/2021).

Arman menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya ketika keadaan sepi baik siang maupun malam hari dengan memasuki gudang. Lalu pelaku memasukkan pakan udang tersebut ke dalam karung yang sudah disiapkan dan membuangnya lewat jendela gudang.

"Kemudian sama temannya mencari pembeli. Pakan tersebut tersebut dijual lebih murah, biasanya sekitar Rp 300 ribuan lebih, kalau sama yang bersangkutan dijual Rp 175 ribu," ungkap Arman.

Arman menambahkan, dalam sekali aksi para pelaku bisa membawa 8 karung pakan udang. 

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV