SUARA INDONESIA BANYUWANGI

KAI Daop 9 Jember Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 27 November 2020 | 14:11 - Dibaca 1.20k kali
Komunitas KAI Daop 9 Jember Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Banyuwangi
Petugas KAI Daop 9 Jember saat menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang JPL 17, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (27/11/2020).

BANYUWANGI- Guna mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember melakukan sosialisasi kepada warga maupun pengguna jalan.

Kali ini KAI Daop 9 melakukan sosialisasi di Kabupaten Banyuwangi, tepatnya di JPL 17, Kecamatan Giri pada Jumat (27/11/2020).

Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha megatakan, JPL 17 menjadi sasaran karena arus lalu lintas di kawasan ini terbilang cukup ramai.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.

Bahkan kata Agus, sosialisasi seperti itu gencar dilakukan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 9 Jember, mulai dari Pasuruan hingga Banyuwangi.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujarnya.

Agus menerangnkan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. 

"Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan," sambungnya.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, lanjut Agus, pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan KA pada perpotongan sebidang antara jalur KA & jalan, sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124.

Dia menuturkan selama 2020, Daop 9 Jember mencatat ada 13 kejadian KA tertemper kendaraan, baik roda dua, hingga truk. Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan masinis terluka.

Untuk itu sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini akan terus berkesinambungan. Agus berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu disiplin dan mengutamakan keselamatan. 

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai tujuan,” tandas Agus. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya